Selasa, 19 Juni 2012

ORGANISASI PERAWATAN PESAWAT TERBANG

Dalam Organisasi Operator Pesawat Udara, perawatan pesawat terbang terdiri dari personil-personil  yang diperlukan untuk mencapai persyaratan yang dipersyaratkan oleh Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil/ Civil Aviation Safety Regulation (CASR).
Fungsi Departemen Tehnik/Perawatan pesawat terbang berada di bawah pengarahan dan pengawasan Manager Teknik.
Departemen Teknik mempertahankan peralatan pesawat yang dioperasikan dan pesawat terbang bekerja dalam keadaan terus menerus laik udara ( airworthy ).
Semua pekerjaan yang dilakukan oleh organisasi operator pesawat terbang akan dilakukan oleh organisasi perawatan yang sesuai (Aircraft Maintenance Organization 145), pabrik pesawat terbang atau tehnisi bersertifikat penerbangan ; dan akan dilakukan sesuai dengan manual Perusahaan Operator Pesawat Udara atau  Overhaul manual, manual Manufaktur ', buletin dari manufaktur, spesifikasi, aturan dan peraturan DKUPPU, sebagaimana berlaku.
Sesuai dengan PKPS 121,365, dalam struktur organisasi terdapat pemisahan fungsi pemeriksaan dari fungsi pemeliharaan dan "Inspeksi hal yang diwajibkan"  dari fungsi perawatan lainnya. Oleh karena itu, Operator pesawat terbang  memisahkan Bagian Pemeliharaan dan Kualitas untuk memastikan bahwa Fungsi Kualitas dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan kualitas kelaikan dapat dilaksanakan.

Adapun tugas dan fungsi bagian-bagian organisasinya dalah sebagai berikut :
Fungsi Pemeliharaan
Fungsi Pemeliharaan di bawah pengarahan dan pengawasan Kepala Line Maintenance yang bertanggung jawab kepada Manajer Teknik. Tanggung jawab utama adalah untuk memastikan kelaikan udara dari pesawat melalui komunikasi yang konsisten dengan Departemen Operasi, dan Bagian pendukung lainnya. Fungsi Pemeliharaan adalah titik pusat kontak untuk semua kegiatan pemeliharaan dilakukan di Pemeliharaan Base dan Pemeliharaan Stasiun luar.
Tugas dan tanggung jawab terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada:
a. Terutama bertanggung jawab untuk menentukan arah dan kegiatan yang diprioritaskan dan mendukung kegiatan-kegiatan untuk memastikan persyaratan perawatan terpenuhi.
b. Memberikan interpretasi yang tepat dari semua bahan panduan berhubungan dengan situasi, dan bila perlu, memperoleh bantuan teknis tambahan untuk mendukung keputusan tersebut.
c. Menjaga komunikasi dengan awak pesawat dan personel pemeliharaan untuk memastikan sifat perbedaan pemeliharaan sesuai dengan kebutuhan pemeliharaan.

Fungsi Kualitas di bawah pengarahan dan pengawasan Chief Inspector, untuk pengelolaan keseluruhan dari Bagian Kualitas.
PKPS 121,365 mewajibkan Operator Pesawat Terbang dan orang lain yang melakukan Pemeriksaan pada pesawat Operator Pesawat Terbang  memiliki organisasi yang cukup untuk melakukan pekerjaan itu. Bagian Kualitas telah didirikan untuk memenuhi fungsi inspeksi Operator Pesawat Terbang. Bagian ini akan memastikan kepatuhan dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan bertanggung jawab atas kelaikan udara lanjutan dari pesawat udara yang dioperasikan oleh Operator Pesawat Terbang.
Operator Pesawat Terbang akan memastikan bahwa semua personil yang bertanggung jawab untuk Inspeksi, Pemeliharaan atau Perawatan Preventif telah dilatih, berkualitas dan berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar